Sifat
dari catatan akan ditentukan oleh kerumitan relatif dari masalah pajak. Tetapi
secara umum, catatan tertentu diperlukan untuk kepentingan pengendalian administratif,
untuk mendukung pengembalian pajak dan untuk memenuhi kewajiban spesifik dari
undang-undang. Catatan pajak dapat dikelompokkan kedalam empat klasifikasi
utama yaitu:
1. Kalender Pajak
2. Catatan Informasi
3. Berkas Kertas Kerja (working paper files)
4. Buku Besar Pendukung (suorting ledger)
Jelaskan secara rinci 4 klasifikasi utama tersebut.
1. Kalender Pajak
2. Catatan Informasi
3. Berkas Kertas Kerja (working paper files)
4. Buku Besar Pendukung (suorting ledger)
Jelaskan secara rinci 4 klasifikasi utama tersebut.
JAWABAN :
1.
KALENDER PAJAK
Sebuah sarana administratif yang
dibutuhkan dalam kebanyakan perusahaan adalah kalender pajak. Ini
merupakan jadwal yang berfungsi sebagai alat pengingat
bagi mereka yang benanggung
jawab atas tanggal jatuh tempo dari pemberkasan pengembalian pajak, penyiapan berbagai
laporan, pernbayaran tagihan pajak, tanggal pemeriksaan,
tanggal audit, tanggal penetapan,
dan semua peristiwa pajak yang penting.
2.
CATATAN INFORMASI
Jenis pokok catatan
yang lain dapat disebut “catatan informasi pajak” dan ini merupakanikhtisar dari undang-undang pajak dan masalah-masalah yang berkaitan yang mempunyai pengaruh
terhadap jalannya usaha. Catatan ini digunakan sebagai referensi
ketika menyiapkan pengembalian
pajak dan sebagainya.
3.
BERKAS KERTAS KERJA
Catatan-catatan
lain dapat dianggap sebagai berkas kerja dan memuat angka-angka dan fakta peristiwa
SPT dari tahun ke tahun. Berkas/arsip operasional
ini tidak terbatas macamnya dan
barangkali dapat
dibandingkan dengan berkas permanen dan berkas
kertas kerja pada suatuaudit. Pokok yang penting adalah catatan yang lengkap dan teratur
mengenai bagaimana jumlah pajak ditentukan
setiap tahun, tanggal pembayaran, dan lain-lain.
4.
BUKU BESAR PENDUKUNG
Metode akuntansi terbaik yang akan
dipergunakan oleh Wajib Pajak, sangat bergantungkepada bentuk usaha dan ukuran
perusahaan yang bersangkutan serta sesuai dengan kebutuhanmasing-masing. Untuk kepentingan perpajakan, Wajib
Pajak harus menyelenggarakan pembukuanatau pencatatan tanpa mempersoalkan
prinsip pembukuan apa yang dipergunakan. Pada umumnyasemua laporan keuangan dipersiapkan untuk memenuhi tujuan tertentu, dan tujuan ini padaakhirnya akan mempengaruhi bentuk
dan isi dari laporan keuangan tersebut dengan segalaketerbatasannya. Misalnya, laporan keuangan yang dipersiapkan untuk digunakanoleh paramanajer akan sangat berbeda sekali dengan laporan
yang dipersiapkan untuk
keperluan pasar modal dan instansi lainnya
1 komentar:
izin copas
Posting Komentar