1.
RUANG LINGKUP PENGANTAR PERPAJAKAN
Defenisi Pajak à merupakan suatu upeti
(pemberian secara Cuma – Cuma) namun sifatnya merupakan suatu kewajiban yang
dapat dipaksakan yang harus dilakukan oleh rakyat kepada raja atau penguasa.
Dapat disimpulkan bahwa terdapat lima
unsur, yaitu :
§
Pembayaran pajak harus berdasarkan undang –
undang.
§
Sifatnya dapat di paksakan karena didasarkan
pada undang – undang.
§
Tidak ada kontraprestasi (imbalan) yang langsung
dapat dirasakan oleh pemungut pajak.
§
Pajak di pungut oleh negara, baik oleh
pemerintah pusat dan daerah.
§
Pajak untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran
umum baik untuk pengeluaran rutin maupun pembangunan bagi kepentingan
masyarakat.
Fungsi Pajak :
ü
Fungsi Budgetair adalah fungsi pajak sebagai
alat penerimaan negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran
negara pada waktunya.
ü
Fungsi Regulerend adalah fungsi pajak sebagai
alat untuk mengatur masyarat baik dalam bidang ekonomi, sosial maupun politik.
Teori Pemungutan Pajak :
Teori Asuransi à
teori ini tidak sesuai lagi dan sekarang tidak ada penghalang
Teori Kepentingan
Teori Daya Pikul
Teori Kewajiban Mutlak atau Teori Bakti
Teori Daya Beli
Asas Pemungutan Pajak :
1)
Pembagian tekanan pajak diantara subjek pajak
masing – masing hendaknya dilakukan pembangunan dengan kemampuannya.
2)
Pajak yang harus di bayar seseorang harus terang
(certainty) dan tidak mengenal kompromi.
3)
Pajak hendaknya di pungut pada saat yang paling
baik bagi para wajib pajak.
4)
Asas efisiensi menetapkan bahwa pemungutan pajak
hendaknya dilakukan sehemat mungkin jangan sekali – kali biaya pemungutan
melebihi biaya pemasukan pajaknya.
Jenis Pajak :
I.
Berdasarkan golongan : pajak langsung dan pajak
tidak langsung
II.
Berdasarkan wewenang pemungut : pajak
pusat/negara , dan pajak daerah
III.
Berdasarkan sifat : pajak subjektif dan pajak
objektif
Sistem Pemungutan Pajak :
·
Official Assestment System à pemungutan pajak
dimana aparat pajak (fiskus) yang aktif untuk melakukan pemungutan pajak kepada
wajib pajak dan wajib pajaknya hanya bersifat pasif untuk menunggu
pemberitahuan pajak terutang.
·
Self Assestment System à wajib pajak dapat melakukan
pemungutan, pembayaran/penyetoran dan pelaporan pajak sendiri tanpa menunggu
pemberitahuan dari fiskus.
·
Withholding System à merupakan sistem pemungutan
pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga, baik perhitungan, penyetoran, dan
pelaporan pajaknya kepada fiskus.
2.
TARIF PAJAK
A.
TARIF PAJAK
a.
Tarif Tetap
Adalah tarif yang jumlah
nominalnya (jumlah Rp yang dibayar) tetap meskipun dasar pengenaan pajaknya
berubah sehingga jumlah pajak yang terutang tetap.
b.
Tarif proporsional atau sebanding
Ø UU
no.18 tahun 2000 (UU PPn) dengan tarif proforsional 10%
Ø UU
no.12 tahun 1994 tentang pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan tarif 0,5%
Ø UU
no.21 tahun 2000 tentang Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (UU BPHBT)
dengan tarif proforsional 5%
c.
Tarif progresif
ü Tarif
progresif – proforsional
ü Tarif
progresif – progresif
ü Tarif
progresif - degresif
d.
Tarif Degresif
Adalah tarif pajak yang persentasenya semakin kecil
jika dasar pengenaan pajaknya meningkat atau sebaliknya.
B.
SISTEM TARIF
v
Tarif Ad valorem à
adalah suatu tarif dengan persentase tertentu yang diterapkan pada harga atau
nilai barang.
v
Tarif Spesifik à
adalah tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu,
atau suatu satuan jenis barang tertentu.
3.
UTANG PAJAK
a)
Saat Timbulnya Utang Pajak
“perbuatan – perbuatan” yang menimbulkan utang pajak adalah pemasukan
barang – barang dari luar negeri, pembuatan minuman keras dan penanaman modal
pada suatu perseroan terbatas. Dengan timbulnya utang pajak mempunyai peranan
yang menentukan dalam :
ü
Pembayaran dan penagihan pajak
ü
Memasukkan surat kebenaran
ü
Penentuan saat dimulai dan berakhirnya jangka
waktu kadaluwarsa
ü
Menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar,
surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan
b)
Penagihan Utang Pajak
§
Penagihan utang pajak dengan cara memberikan
peringatan berupa surat tagihan pajak
(STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), dan surat ketetapan pajak
kurang bayar tambahan (SKPKBT)
§
Apabila belum berhasil dilanjutkan dengan “surat
teguran”
§
Adanya cicilan pembayaran utang pajak apabila
tidak ada maka tindakan penagihan aktif akan dilakukan
c)
Cara Pengenaan Utang pajak
Pengenaan di Depan (Stelsel Fiksi) à merupakan suatu cara
pengenaan pajak yang didasarkan atas suatu anggapan (fiksi) dan anggapan tersebut
tergantung pada ketentuan – ketentuan bunyi undang – undang.
Pengenaan di Belakang (Stelsel Riil) à merupakan suatu cara
pengenaan pajak yang didasarkan pada keadaan yang sesunggunya (Riil) atau
nyata, yang diperoleh dalam suatu tahun pajak.
Pengenaan cara campuran à merupakan suatu cara
pengenaan pajak yang mendasarkan pada kedua cara pengenaan pajak diatas (fiksi
dan riil).
d)
Berakhirnya Utang Pajak
i.
Pelunasan/pembayaran
ii.
Kompensasi (pengimbangan)
iii.
Penghapusan utang
iv.
Daluwarsa atau lewat waktu
v.
Pembebasan
vi.
Penundaan penagihan
0 komentar:
Posting Komentar