RSS

HUKUM PAJAK



PENGANTAR PERPAJAKAN

1.   RUANG LINGKUP PENGANTAR PERPAJAKAN


Defenisi Pajak à merupakan suatu upeti (pemberian secara Cuma – Cuma) namun sifatnya merupakan suatu kewajiban yang dapat dipaksakan yang harus dilakukan oleh rakyat kepada raja atau penguasa.
Dapat disimpulkan bahwa terdapat lima unsur, yaitu :
§  Pembayaran pajak harus berdasarkan undang – undang.
§  Sifatnya dapat di paksakan karena didasarkan pada undang – undang.
§  Tidak ada kontraprestasi (imbalan) yang langsung dapat dirasakan oleh pemungut pajak.
§  Pajak di pungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat dan daerah.
§  Pajak untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum baik untuk pengeluaran rutin maupun pembangunan bagi kepentingan masyarakat.

Fungsi Pajak :
ü  Fungsi Budgetair adalah fungsi pajak sebagai alat penerimaan negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran negara pada waktunya.
ü  Fungsi Regulerend adalah fungsi pajak sebagai alat untuk mengatur masyarat baik dalam bidang ekonomi, sosial maupun politik.

Teori Pemungutan Pajak :
*      Teori Asuransi à teori ini tidak sesuai lagi dan sekarang tidak ada penghalang
*      Teori Kepentingan
*      Teori Daya Pikul
*      Teori Kewajiban Mutlak atau Teori Bakti
*      Teori Daya Beli

Asas Pemungutan Pajak :
1)      Pembagian tekanan pajak diantara subjek pajak masing – masing hendaknya dilakukan pembangunan dengan kemampuannya.
2)      Pajak yang harus di bayar seseorang harus terang (certainty) dan tidak mengenal kompromi.
3)      Pajak hendaknya di pungut pada saat yang paling baik bagi para wajib pajak.
4)      Asas efisiensi menetapkan bahwa pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat mungkin jangan sekali – kali biaya pemungutan melebihi biaya pemasukan pajaknya.

Jenis Pajak :
                                I.            Berdasarkan golongan : pajak langsung dan pajak tidak langsung
                              II.            Berdasarkan wewenang pemungut : pajak pusat/negara , dan pajak daerah
                            III.            Berdasarkan sifat : pajak subjektif dan pajak objektif

Sistem Pemungutan Pajak :
·         Official Assestment System à pemungutan pajak dimana aparat pajak (fiskus) yang aktif untuk melakukan pemungutan pajak kepada wajib pajak dan wajib pajaknya hanya bersifat pasif untuk menunggu pemberitahuan pajak terutang.
·         Self Assestment System à wajib pajak dapat melakukan pemungutan, pembayaran/penyetoran dan pelaporan pajak sendiri tanpa menunggu pemberitahuan dari fiskus.
·         Withholding System à merupakan sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga, baik perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajaknya kepada fiskus.

2.   TARIF PAJAK

A.   TARIF PAJAK
a.          Tarif Tetap
          Adalah tarif yang jumlah nominalnya (jumlah Rp yang dibayar) tetap meskipun dasar pengenaan pajaknya berubah sehingga jumlah pajak yang terutang tetap.
b.         Tarif proporsional atau sebanding
Ø  UU no.18 tahun 2000 (UU PPn) dengan tarif proforsional 10%
Ø  UU no.12 tahun 1994 tentang pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan tarif 0,5%
Ø  UU no.21 tahun 2000 tentang Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (UU BPHBT) dengan tarif proforsional 5%
c.          Tarif progresif
ü  Tarif progresif – proforsional
ü  Tarif progresif – progresif
ü  Tarif progresif - degresif
d.         Tarif Degresif
Adalah tarif pajak yang persentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat atau sebaliknya.

B.   SISTEM TARIF
v  Tarif Ad valorem à adalah suatu tarif dengan persentase tertentu yang diterapkan pada harga atau nilai barang.
v  Tarif Spesifik à adalah tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu, atau suatu satuan jenis barang tertentu.



3.   UTANG PAJAK

a)       Saat Timbulnya Utang Pajak
“perbuatan – perbuatan” yang menimbulkan utang pajak adalah pemasukan barang – barang dari luar negeri, pembuatan minuman keras dan penanaman modal pada suatu perseroan terbatas. Dengan timbulnya utang pajak mempunyai peranan yang menentukan dalam :
ü  Pembayaran dan penagihan pajak
ü  Memasukkan surat kebenaran
ü  Penentuan saat dimulai dan berakhirnya jangka waktu kadaluwarsa
ü  Menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan

b)      Penagihan Utang Pajak
§     Penagihan utang pajak dengan cara memberikan peringatan  berupa surat tagihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT)
§     Apabila belum berhasil dilanjutkan dengan “surat teguran”
§     Adanya cicilan pembayaran utang pajak apabila tidak ada maka tindakan penagihan aktif akan dilakukan

c)       Cara Pengenaan Utang pajak
*      Pengenaan di Depan (Stelsel Fiksi) à merupakan suatu cara pengenaan pajak yang didasarkan atas suatu anggapan (fiksi) dan anggapan tersebut tergantung pada ketentuan – ketentuan bunyi undang – undang.
*      Pengenaan di Belakang (Stelsel Riil) à merupakan suatu cara pengenaan pajak yang didasarkan pada keadaan yang sesunggunya (Riil) atau nyata, yang diperoleh dalam suatu tahun pajak.
*      Pengenaan cara campuran à merupakan suatu cara pengenaan pajak yang mendasarkan pada kedua cara pengenaan pajak diatas (fiksi dan riil).

d)      Berakhirnya Utang Pajak
                                                             i.            Pelunasan/pembayaran
                                                           ii.            Kompensasi (pengimbangan)
                                                          iii.            Penghapusan utang
                                                         iv.            Daluwarsa atau lewat waktu
                                                           v.            Pembebasan
                                                         vi.            Penundaan penagihan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar