RSS

armada - kau bisa terima

Kau yang buat diri ini
Hancur tiada terkira
Kau membuat ku luka

Dirimu yang selama ini
Selalu aku banggakan
Ternyata kau mendua

Dan jika dia lebih dariku
Lebih baik untukmu, ku bisa terima
Tapi bila kau tak temukan bahagia
Kau harus bisa terima, jangan kembali

Dirimu yang selama ini
Selalu aku banggakan
Ternyata kau mendua

Dan jika dia lebih dariku
Lebih baik untukmu, ku bisa terima
Tapi bila kau tak temukan bahagia
Kau harus bisa terima, jangan kembali

Dan jika dia lebih dariku
Lebih baik untukmu, ku bisa terima
Tapi bila kau tak temukan bahagia
Kau harus bisa terima, jangan kembali

Jangan sesali
Jangan kembali

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TUGAS 3 : MATEMATIKA EKONOMI 1



  1. Berapakah kepuasan total yang diperoleh seorang anak apabila ia membeli Nutrisari sachet dengan harga Rp 600,- per sachet dan fungsi kepuasan total anak tersebut:
TU = 605Q – 0,25Q2
Jawab :

TU = 605Q – 0,25Q2              Jumlah yang dibeli pada harga Rp. 600 adalah 10.
MU = 605Q – 0,5Q                TU = 605Q – 0,25Q2
605 – 0,5Q = 600                 = 605(10) – 0,25(10)2
       -0.5Q = 600 – 605              = 6.050 - 25
       -0,5Q = -5                     = 6025
              Q = 10            Kepuasan total yang diperoleh konsumen Rp. 6025,00

  1. Suatu perusahaan memproduksi suatu jenis barang dengan input variabel x. Output yang dihasilkan pada berbagai tingkat penggunaan input ditunjukkan oleh fungsi produksi: Q = 4x2 – 1/3 x3. Jika harga input x yang digunakan adalah Rp 3000,- per unit dan harga output per unit Rp 200,- berapa unit yang harus diproduksi oleh perusahaan agar keuntungan yang diperleh maksimum? Berapakah produksi rata-rata?
Jawab :

Q = 4x2

Px = 3000
PQ = 200

Maka :

MP = Q1 = 8x – x2
Syarat kehidupan maximum

MP =

8x – x2 =
     8x – x2 = 15    atau
 X2 – 8x + 15 = 0
X2 – 5x – 3x + 15 = 0
( x – 5 )( x – 3) = 0
             X1 = 5
             X2 = 3
m =
·         Pada tingkat penggunaan input x = 5
m = 8 – 2(5) = -2 (curam negative berarti MP menurun)
·         Pada tingkat penggunaan input x = 3
·         m = 8 – 2(3) = 2 (curam positif berarti MP menaik)

Jadi input yang digunakan agar keuntungan produsen maximum adalah 5 unit.
Jumlah output yang dihasilkan adalah :

Q = 4x2 -

Q = 4(5)2 - 

Q = 100 - 41

Q = 58

Maka output yang dihasilkan dibulatkan menjadi 58

Produksi rata rata Ap =

Q = 58

x = 5

Ap =
      = 11,6
Rata rata digenapkan menjadi 12


  1. Seorang konsumen mempunyai fungsi permintaan P = 50 – 2Q. Berapakah elastisitas permintaannya pada tingkat harga Rp 30,-?
Jawab :

P = 50 – 2Q                30 = 50 – 2Q
P = 30                     2Q = 50 - 30
                       Q = 25 - 15
  Eh =                  Q = 10

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TUGAS 2 : MATEMATIKA EKONOMI 1



1. Baju dengan harga Rp 50,- (dalam ribuan) terjual sebanyak 20 buah, ketika harga naik Rp 60,- terjual sebanyak 15.
Diket : Q1=20
P1=50
Q2=15
P2=60
Ditanya: fungsi permintaan?
Jawab :
Rumus yang digunakan :
Dengan menganti x dengan Q dan Y dengan P, maka:

Persamaan diatas dapat ditulis dalam bentuk :
Q=atau Q=45-0,5P 

2. Bila fungsi penawaran ditunjukkan oleh persamaan Q = 4P – 20
Bila harga barang Rp 30, berapa jumlah barang yang ditawarkan?
Bila produsen menawarkan barang sebanyak 120, berapa harga penawarannya?
Berapa harga terendah yang ditawarkan produsen?
Diketahui : Q = 4P – 20
Ditanyakan: a. Q..?
b. P..?
c. P terendah..?
jawab: . fungsi penawaran Q = 4P – 20
a) Bila harga = 30,maka P=30
Q = 4P – 20
Q=4(30)-20
Q=120-20
Q=100 unit
Jadi jumlah yang ditawarkan sebesar=100
b) Untuk Q=120, maka ;
Q = 4P – 20
120= 4P-20
4P=140
P=35
Jadi harga barang tersebut adalah Rp.35,.
c) Pada saat produsen tidak bersedia menawarkan barangnya, Q=0
Q = 4P – 20
0 = 4P – 20
4P=20
P=5
Jadi harga terendah yang produsen mau menjual barangnya harus pada tingkat harga yang lebih tinggi dari 5
Suatu fungsi permintaan dan penawaran ditunjukkan oleh persamaan:
QD = 80 – 2P
QS = -40 + 2P
3. Berapa harga dan jumlah keseimbangannya?
iketahui: QD = 80 – 2P
QS = -40 + 2P
Ditanyakan: harga dan jumlah keseimbangannya..?
Jawab: Qd = 80 – 2P
QS = -40 + 2P
Keseimbangan pasar akan terjadi bila Qd=Qs dan Pd=P
Qd=Qs
80 – 2P = -40 + 2P
-4P=-120
P=30
Q=80 – 2PQ=80 – 2(30)
Q=80-20
Q=60
Jadi keseimbangan pasar tercapai pada tingkatan harga 30 dan jumlah 60.
Fungsi permintaan dan penawaran ditunjukkan oleh:
Pd = -3Q + 50
Ps = 2Q + 25
a. Apabila dikenakan pajak sebesar Rp 1 per unit bagaimana posisi keseimbangan setelah pajak?
Jawab: Sebelum pajak, keseimbangan tercapai bila Pd=Ps dan Qs=Qd

Pd=Ps
-3Q + 50= 2Q + 25
-3Q-2Q=25-50
-5Q=-25
Q=5
P = -3Q + 50
P = -3(5)+ 50
P=-15+50
P=35
Jadi harga keseimbangan P=35 dan jumlah keseimbangan Q=5
Setelah ada pajak, fungsi permintaan tidak berubah yaitu:
Pd=-3Q+50
Fungsi penawaran yang baru:
Ps = 2Q + 25
Ps = 2(Qs1-1) + 25
Ps= 2Qs1-2 + 25
Ps= 2Qs1 + 23
Keseimbangan baru tercapai bila Pd=Ps dan Qd=Qs
Pd=Ps
-3Q+50=2Q + 23
-5Q=23-50
Q=27/5
Q=5,4
P=-3Q+50
P =-3(5,4)+50
P=-16,2+50
P=33,8
Keseimbangan yang baru terjadi pada P=33,8 dan Q=5,4
b. Berapa beban pajak yang ditanggung oleh konsumen?
beban pajak yang ditanggung oleh konsumen:
P2-P1= 33,8-35
=-1,2
c. Berapa beban pajak yang ditanggung oleh produsen?
beban pajak yang ditanggung oleh produsen:
t-( P2-P1)= 1-(-1,2)
=2,2
d. Berapa pendapatan pajak yang diterima oleh pemerintah?
pendapatan pajak yang diterima oleh pemerintah:
jumlah keseimbangan setelah pajak=5,4
besarnya pajak=1
jadi pendapatan pajak yang diterima oleh pemerintah= 5,4 x 1=5,4
Suatu fungsi permintaan ditunjukkan oleh:
Pd = -3Q + 50
Ps = 2Q+ 25
Dan seandainya pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 1 per unit maka hitunglah:
a. Harga dan kuantitas setelah subsidi.
Setelah ada subsidi sebesar S=1
Persamaan permintaan
Pd = -3Q + 50
Persamaan penawaran:

Ps = 2Q+ 25
Ps = 2(Qs’+s)+ 25
Ps=25+2Qs’+2
Ps=27+2Qs’
Keseimbangan tercapai bila Qd=Qs’
Pd=Ps
-3Q + 50=27+2Q
-5Q=-23
Q=4,6
P = -3Q + 50
P = -3(4,6)+ 50
P=-13,8+50
P=36,2
Jadi setelah subsidi harga keseimbangan P=36,2 dan kuantitas Q=4,6
b. Besarnya subsidi yang dinikmati oleh konsumen.
subsidi yang dinikmati oleh konsumen:
P1-P2= 35-36,2
=-1,2
c. Besarnya subsidi yang dinikmati oleh produsen.
subsidi yang dinikmati oleh produsen:
S-( P1-P2)=1-(-1,2)
=2,2


d. Besarnya subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah
subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah:
P2xS=36,2x1
=36,2


6. Berapakah nilai dari turunan y = 6x3 +4x -3x +15


y = 6x3 +4x -3x +15


y’=18x2+6x1/2-3

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

HUKUM PAJAK



PENGANTAR PERPAJAKAN

1.   RUANG LINGKUP PENGANTAR PERPAJAKAN


Defenisi Pajak à merupakan suatu upeti (pemberian secara Cuma – Cuma) namun sifatnya merupakan suatu kewajiban yang dapat dipaksakan yang harus dilakukan oleh rakyat kepada raja atau penguasa.
Dapat disimpulkan bahwa terdapat lima unsur, yaitu :
§  Pembayaran pajak harus berdasarkan undang – undang.
§  Sifatnya dapat di paksakan karena didasarkan pada undang – undang.
§  Tidak ada kontraprestasi (imbalan) yang langsung dapat dirasakan oleh pemungut pajak.
§  Pajak di pungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat dan daerah.
§  Pajak untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum baik untuk pengeluaran rutin maupun pembangunan bagi kepentingan masyarakat.

Fungsi Pajak :
ü  Fungsi Budgetair adalah fungsi pajak sebagai alat penerimaan negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran negara pada waktunya.
ü  Fungsi Regulerend adalah fungsi pajak sebagai alat untuk mengatur masyarat baik dalam bidang ekonomi, sosial maupun politik.

Teori Pemungutan Pajak :
*      Teori Asuransi à teori ini tidak sesuai lagi dan sekarang tidak ada penghalang
*      Teori Kepentingan
*      Teori Daya Pikul
*      Teori Kewajiban Mutlak atau Teori Bakti
*      Teori Daya Beli

Asas Pemungutan Pajak :
1)      Pembagian tekanan pajak diantara subjek pajak masing – masing hendaknya dilakukan pembangunan dengan kemampuannya.
2)      Pajak yang harus di bayar seseorang harus terang (certainty) dan tidak mengenal kompromi.
3)      Pajak hendaknya di pungut pada saat yang paling baik bagi para wajib pajak.
4)      Asas efisiensi menetapkan bahwa pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat mungkin jangan sekali – kali biaya pemungutan melebihi biaya pemasukan pajaknya.

Jenis Pajak :
                                I.            Berdasarkan golongan : pajak langsung dan pajak tidak langsung
                              II.            Berdasarkan wewenang pemungut : pajak pusat/negara , dan pajak daerah
                            III.            Berdasarkan sifat : pajak subjektif dan pajak objektif

Sistem Pemungutan Pajak :
·         Official Assestment System à pemungutan pajak dimana aparat pajak (fiskus) yang aktif untuk melakukan pemungutan pajak kepada wajib pajak dan wajib pajaknya hanya bersifat pasif untuk menunggu pemberitahuan pajak terutang.
·         Self Assestment System à wajib pajak dapat melakukan pemungutan, pembayaran/penyetoran dan pelaporan pajak sendiri tanpa menunggu pemberitahuan dari fiskus.
·         Withholding System à merupakan sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga, baik perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajaknya kepada fiskus.

2.   TARIF PAJAK

A.   TARIF PAJAK
a.          Tarif Tetap
          Adalah tarif yang jumlah nominalnya (jumlah Rp yang dibayar) tetap meskipun dasar pengenaan pajaknya berubah sehingga jumlah pajak yang terutang tetap.
b.         Tarif proporsional atau sebanding
Ø  UU no.18 tahun 2000 (UU PPn) dengan tarif proforsional 10%
Ø  UU no.12 tahun 1994 tentang pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan tarif 0,5%
Ø  UU no.21 tahun 2000 tentang Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (UU BPHBT) dengan tarif proforsional 5%
c.          Tarif progresif
ü  Tarif progresif – proforsional
ü  Tarif progresif – progresif
ü  Tarif progresif - degresif
d.         Tarif Degresif
Adalah tarif pajak yang persentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat atau sebaliknya.

B.   SISTEM TARIF
v  Tarif Ad valorem à adalah suatu tarif dengan persentase tertentu yang diterapkan pada harga atau nilai barang.
v  Tarif Spesifik à adalah tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu, atau suatu satuan jenis barang tertentu.



3.   UTANG PAJAK

a)       Saat Timbulnya Utang Pajak
“perbuatan – perbuatan” yang menimbulkan utang pajak adalah pemasukan barang – barang dari luar negeri, pembuatan minuman keras dan penanaman modal pada suatu perseroan terbatas. Dengan timbulnya utang pajak mempunyai peranan yang menentukan dalam :
ü  Pembayaran dan penagihan pajak
ü  Memasukkan surat kebenaran
ü  Penentuan saat dimulai dan berakhirnya jangka waktu kadaluwarsa
ü  Menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan

b)      Penagihan Utang Pajak
§     Penagihan utang pajak dengan cara memberikan peringatan  berupa surat tagihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT)
§     Apabila belum berhasil dilanjutkan dengan “surat teguran”
§     Adanya cicilan pembayaran utang pajak apabila tidak ada maka tindakan penagihan aktif akan dilakukan

c)       Cara Pengenaan Utang pajak
*      Pengenaan di Depan (Stelsel Fiksi) à merupakan suatu cara pengenaan pajak yang didasarkan atas suatu anggapan (fiksi) dan anggapan tersebut tergantung pada ketentuan – ketentuan bunyi undang – undang.
*      Pengenaan di Belakang (Stelsel Riil) à merupakan suatu cara pengenaan pajak yang didasarkan pada keadaan yang sesunggunya (Riil) atau nyata, yang diperoleh dalam suatu tahun pajak.
*      Pengenaan cara campuran à merupakan suatu cara pengenaan pajak yang mendasarkan pada kedua cara pengenaan pajak diatas (fiksi dan riil).

d)      Berakhirnya Utang Pajak
                                                             i.            Pelunasan/pembayaran
                                                           ii.            Kompensasi (pengimbangan)
                                                          iii.            Penghapusan utang
                                                         iv.            Daluwarsa atau lewat waktu
                                                           v.            Pembebasan
                                                         vi.            Penundaan penagihan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS